Tak Urus Perizinan, 2 Bangunan Minimarket di Depok Disegel

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Dua bangunan minimarket di Depok disegel, Senin (30/8/2021). Bangunan minimarket itu berada di Jalan Margonda dan Jalan Raya Raden Saleh. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri dan dinas terkait lain. Bangunan tersebut disegel karena melanggar sejumlah aturan antara lain Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tata Ruang, hingga Perda Ketertiban Umum.

Selain disegel, kegiatan operasional di dua bangunan juga dihentikan. Pengelola harus mengurus surat izin agar kegiatan dapat dilakukan kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqqurahman mengatakan, petugas sudah memberikan surat peringatan pada pengelola. Namun, teguran itu diabaikan. “Sudah beberapa kali mendapat teguran secara administratif dari PTSP selaku pemangku Perda daripada perizinan IMB, ini sudah tiga kali. Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pun masih sama sesuai dengan teguran pihaknya. “Pelanggarannya sama, pelanggaran Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Tibum, dan perda operasional terkait industri dan perdagangan,” katanya.

Dia memberi kesempatan pada pihak pengelola untuk mengurus surat perizinan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. “Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waktu enam bulan akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” tegasnya.

See also  KLHK Lepas Liar Harimau Sumatera “Begu Kluti” ke Habitat Alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB