Tak Urus Perizinan, 2 Bangunan Minimarket di Depok Disegel

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Dua bangunan minimarket di Depok disegel, Senin (30/8/2021). Bangunan minimarket itu berada di Jalan Margonda dan Jalan Raya Raden Saleh. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri dan dinas terkait lain. Bangunan tersebut disegel karena melanggar sejumlah aturan antara lain Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tata Ruang, hingga Perda Ketertiban Umum.

Selain disegel, kegiatan operasional di dua bangunan juga dihentikan. Pengelola harus mengurus surat izin agar kegiatan dapat dilakukan kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqqurahman mengatakan, petugas sudah memberikan surat peringatan pada pengelola. Namun, teguran itu diabaikan. “Sudah beberapa kali mendapat teguran secara administratif dari PTSP selaku pemangku Perda daripada perizinan IMB, ini sudah tiga kali. Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pun masih sama sesuai dengan teguran pihaknya. “Pelanggarannya sama, pelanggaran Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Tibum, dan perda operasional terkait industri dan perdagangan,” katanya.

Dia memberi kesempatan pada pihak pengelola untuk mengurus surat perizinan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. “Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waktu enam bulan akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” tegasnya.

See also  Maksimalkan Potensi Hutan Kalimantan, Pertamina NRE – PT Inhutani I Tandatangani Perjanjian Komersial NEBS 30 Tahun

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB