Tak Urus Perizinan, 2 Bangunan Minimarket di Depok Disegel

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Dua bangunan minimarket di Depok disegel, Senin (30/8/2021). Bangunan minimarket itu berada di Jalan Margonda dan Jalan Raya Raden Saleh. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri dan dinas terkait lain. Bangunan tersebut disegel karena melanggar sejumlah aturan antara lain Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tata Ruang, hingga Perda Ketertiban Umum.

Selain disegel, kegiatan operasional di dua bangunan juga dihentikan. Pengelola harus mengurus surat izin agar kegiatan dapat dilakukan kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqqurahman mengatakan, petugas sudah memberikan surat peringatan pada pengelola. Namun, teguran itu diabaikan. “Sudah beberapa kali mendapat teguran secara administratif dari PTSP selaku pemangku Perda daripada perizinan IMB, ini sudah tiga kali. Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pun masih sama sesuai dengan teguran pihaknya. “Pelanggarannya sama, pelanggaran Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Tibum, dan perda operasional terkait industri dan perdagangan,” katanya.

Dia memberi kesempatan pada pihak pengelola untuk mengurus surat perizinan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. “Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waktu enam bulan akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” tegasnya.

See also  Pelajar SMK Bawa Bom Molotov, Saat Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Palembang

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB