DAELPOS.com – Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, diselenggarakan berbagai pengawasan atas barang kena cukai, serta barang yang dikenakan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Atas setiap barang hasil penindakan Bea Cukai yang dikategorikan Barang Milik Negara (BMN), selanjutnya akan dimusnahkan pada periode waktu tertentu.
Pada Rabu (25/08) lalu, Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan pemusnahan BMN hasil penindakan, bertempat di aula kantor. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian, Polres Metro Jakarta Pusatm BPOM Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setiaji Tenggamus, Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan/atau cukai dari instansi terkait atas setiap BMN yang telah disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.
“Atas BMN yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan. Dengan rincian barang yaitu barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” papar Setiaji.
Setiaji juga menambahkan bahwa perkiraan nilah barang yang dimusnahkan kali ini sejumlah Rp 391.447.320. “Kami berharap, sinergi antar instansi yang selama ini terjalin, baik dari instansi pemeritahan, ataupun Perusahaan Jasa Titipan, dapat terus terlaksana. Agar, kita bisa bersama memberantas peredaran barang ilegal, yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Setiaji.