Oleh: Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Bocornya data BPJS, e-HAC sampai presiden, kian menunjukkan negara lemah melindungi identitas pribadi warganya. Data pribadi presiden saja bocor, bagaimana bisa? Jelas terancam kedaulatan data pribadi warga, dapat dibilang puncak gunung es lemahnya jaminan hak digital warga.
Baiknya pemerintah meminta maaf kepada publik karena berbagai kejadian itu dapat merugikan, baik secara materil maupun nonmaterial. Kejadian yang terus berulang ini seakan2 tidak bisa dijangkau hukum. Bisa diperkirakan sebagai kasus sistemik yang artinya, ada pihak2 yang diuntungkan dengan kebocoran ini.
Pengelolaan data pribadi warga terlihat sembarangan dan tidak memperhatikan aspek keamanan pengelolaan data. Dan wajar jika publik gusar karena berbagai program penanganan pandemi Covid-19, secara keseluruhan dibuat terintegrasi dalam sistem digital.
Kian mendesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perlu regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital. Mau sampai kapan ditunda? Sampai ada kejadian lain lagi? Makin berantakan pengelolaan keamanan digital di negeri ini.
Lalu harmonisasi data kependudukan sesuai UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga menjadi kunci agar aturan mengenai perlindungan data pribadi bisa bekerja secara baik. Dalam hal ini kewenangan ada di Kemendagri.
Instansi publik maupun privat yang mengelola data pribadi mestinya juga perlu mengevaluasi dan meningkatkan sistem perlindungan data pribadi. Termasuk mengaudit secara berkala keamanan sistemnya, karena kejadian seperti ini terus terulang.