Kemenkes: Vaksin Booster untuk Umum Masih Perlu Dikaji

Thursday, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Vaksinasi kemenkes Siti Nadia Tarmizi) / Ist

Juru Bicara Vaksinasi kemenkes Siti Nadia Tarmizi) / Ist

DAELPOS.com – Kementerian Kesehatan menyampaikan pemberian vaksin Covid-19 booster untuk masyarakat umum masih perlu kajian lanjutan. Saat ini, vaksin booster baru diberikan kepada tenaga kesehatan.

“Vaksin booster untuk masyarakat nonkesehatan masih perlu dikaji lebih lanjut, diperlukan perencanaan sendiri. Tentunya kita menotifikasi penurunan kasus setelah enam bulan,” ungkap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes (Siti Nadia Tarmizi).

Ia menjelaskan, diperlukan data lebih lengkap untuk menentukan apakah dalam penanganan Covid-19 diperlukan pemberian vaksinasi tambahan pada masyarakat umum.

Berdasarkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), pada prinsipnya vaksin booster diperuntukkan bagi para nakes untuk mengatasi keadaan darurat dikarenakan banyak dari mereka yang terpapar Covid-19.

Menurutnya, para nakes memiliki risiko keterpaparan Covid-19 yang tinggi karena rutinitas menangani pasien. Mereka dikhawatirkan menjadi sumber penularan di luar fasilitas kesehatan, sehingga perlu untuk diberikan dosis vaksin Covid-19 ketiga.

“WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Badan Imunisasi Global belum merekomendasikan dosis ketiga kepada masyarakat, sampai selesai kajian monitoring selama 12 bulan pascavaksinasi,” tukasnya.

See also  Mensos Gus Ipul Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Pemberdayaan

Berita Terkait

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:19 WIB

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Thursday, 22 January 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB

Ekonomi - Bisnis

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global

Friday, 23 Jan 2026 - 14:28 WIB