BKSDA Sumbar Melepasliarkan Burung Elang Brontok di Kawasan Mangrove Jorong Muaro Putuih, Sumbar

Saturday, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Polres Agam melepasliarkan 2 (dua) ekor satwa langka dan dilindungi jenis burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (8/9).

Pelepasliaran ditandai dengan pembukaan pintu kandang oleh Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong, yang disaksikan oleh tim BKSDA Sumbar, Kasatpolair Polres Agam beserta anggota, tokoh masyarakat dan warga sekitar.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan dan memiliki satwa dilindungi untuk dapat melaporkannya kepada BKSDA atau aparat kepolisian setempat, agar keberadaan satwa sebagai kekayaan keanekaragaman hayati tetap terjaga, “ kata Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.

Diketahui sebelumnya 2 (dua) ekor burung Elang Brontok itu ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Agam dalam kondisi tidak bisa terbang terapung di air di lokasi tidak jauh dari markas mereka di jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong. Selanjutnya kedua burung itupun dirawat sampai pulih kembali hingga Kasatpolair Polres Agam berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkannya pada hari Senin (06/09/2021).

Petugas BKSDA Sumbar yang menerima penyerahan tersebut, membawa dan mengevakuasi satwa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Puskeswan Lubuk Basung diketahui kedua burung itu berjenis kelamin betina, berusia 2-3 tahun, tidak ditemukan luka, cacat ataupun bekas kekerasan fisik, masih bersifat liar dan agresif serta sudah bisa terbang kembali.

Satu individu diketahui berada fase terang yang ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal dan bagian tubuh atas berada pada fase gelap dengan ditandai berubahnya warna menjadi coklat kehitaman.

See also  Dandim 0808 Blitar, Siap Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan, satwa selanjutnya dilepaskan kembali tidak jauh dari lokasi ditemukan sebelumnya.

Sementara itu Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios, menyambut baik kedua burung Elang Brontok itu dilepasliarkan ditempat semula, dan berharap satwa itu dapat hidup dan berkembang biak. “Pemerintahan nagari bersama tokoh masyarakat dan warga setempat akan ikut menjaga dan melestarikannya,” harap Mardios.

Ditempat terpisah, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian para anggota Satpolair Polres Agam yang telah ikut menyelamatkan dan merawat burung langka dan dilindungi itu, dan juga kepada Wali Nagari Tiku V Jorong beserta masyarakat setempat yang mau menerima kembali satwa itu untuk dilepaskan ditempat semula serta ikut menjaga keberadaanya.

“Burung elang merupakan predator atau pemangsa bagi ular, monyet, tikus, kadal, biawak, ikan dan burung-burung lainnya sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,” kata Ardi.

Keberadaan burung Elang Brontok dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian dari tubuh serta olahannya.

Berita Terkait

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 16:39 WIB

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Tuesday, 26 Nov 2024 - 14:09 WIB