Pelaksanaan WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

Friday, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

See also  Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021. Untuk itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas surat tersebut.

Berita Terkait

Ade Yuliasih Serahkan 10 Ribu Bibit Tanaman untuk Masyarakat Baduy, Cegah Bencana Alam
Pangkas Jarak dan Biaya, Tim Ekspedisi Patriot ITS Hadirkan Kemudahan Mendapatkan Layanan Beasiswa
Perkuat SDM Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi
Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun
Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026
Mahasiswa ITPLN Ciptakan ARUNIKA, Deteksi Banjir Bertenaga Surya
Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri PU Percepat Penanganan Jalan Perbatasan di Kalimantan
Hari Santri Nasional 2026, Mendes Tegaskan Peran Santri di Tengah Krisis Keteladanan

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 12:49 WIB

Ade Yuliasih Serahkan 10 Ribu Bibit Tanaman untuk Masyarakat Baduy, Cegah Bencana Alam

Monday, 26 October 2026 - 10:28 WIB

Pangkas Jarak dan Biaya, Tim Ekspedisi Patriot ITS Hadirkan Kemudahan Mendapatkan Layanan Beasiswa

Monday, 26 October 2026 - 10:13 WIB

Perkuat SDM Infrastruktur Berkualitas, Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

Saturday, 24 October 2026 - 18:33 WIB

Bahlil Targetkan PNBP ESDM Rp165 Triliun

Saturday, 24 October 2026 - 10:48 WIB

Neraca Sehat dan Kuat, Bank Mandiri Catat Laba Rp45,5 Triliun Hingga Kuartal III 2026

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia–Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peluang Investasi

Monday, 26 Oct 2026 - 22:09 WIB