RUU HPP Tetapkan Tarif Pajak Orang Super Tajir 35 Persen

Wednesday, 6 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp5 miliar ke atas sebesar 35 persen.

“Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (2/10).

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia

paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final.

See also  Monitor Harian Kelistrikan Nataru, Dirut PLN Pastikan Listrik Aman dan Andal

Berita Terkait

Ketua BKSAP DPR RI: Penangkapan Presiden Venezuela Mengancam Tatanan Hukum Internasional
Stok Beras Awal 2026 Tembus 12,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Swasembada
Menteri Dody Tinjau Infrastruktur Banjir di Aceh, Pastikan Logistik Gayo Lues Lancar
Gotong Royong PMI Pulihkan Layanan Medis Sumatera
Perkuat Layanan Air Bersih Aceh Utara, Kementerian PU Bangun SPAM IKK Langkahan
Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Pante Lhong di Kabupaten Bireuen
Pulihkan Pertanian Masyarakat, Kementerian PU Tangani Infrastruktur Daerah Irigasi Jambo Aye Pascabencana
Sinergi Kementerian PU-Hutama Karya Pulihkan Layanan Air Aceh Tamiang

Berita Terkait

Monday, 5 January 2026 - 21:38 WIB

Ketua BKSAP DPR RI: Penangkapan Presiden Venezuela Mengancam Tatanan Hukum Internasional

Sunday, 4 January 2026 - 21:46 WIB

Menteri Dody Tinjau Infrastruktur Banjir di Aceh, Pastikan Logistik Gayo Lues Lancar

Saturday, 3 January 2026 - 18:57 WIB

Gotong Royong PMI Pulihkan Layanan Medis Sumatera

Saturday, 3 January 2026 - 13:19 WIB

Perkuat Layanan Air Bersih Aceh Utara, Kementerian PU Bangun SPAM IKK Langkahan

Friday, 2 January 2026 - 09:51 WIB

Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Pante Lhong di Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru