Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

Monday, 11 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (8/10/2021). Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022.

Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan persnya saat mendampingi Mendagri di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

“Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI,” kata Bahtiar.

Ia juga memastikan ia bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

“Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik” ujar Bahtiar.

Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.

“Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik,” tutupnya.

Masa jabatan Tim Seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan.

See also  Kementerian PUPR Bangun 193 Unit Rumah Khusus Bagi Korban Kerusuhan Wamena

Berita Terkait

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang
Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.
Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah
Optimisme Guru Sekolah Rakyat Sambut Indonesia Emas
Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 20:33 WIB

Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025

Wednesday, 27 August 2025 - 23:14 WIB

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Wednesday, 27 August 2025 - 23:05 WIB

Menteri UMKM: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Tuesday, 26 August 2025 - 12:56 WIB

Haidar Alwi Apresiasi Polri Presisi, Tertibkan Demo Tanpa Korban Jiwa.

Monday, 25 August 2025 - 20:24 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit Bawa Polri Jadi Mitra Rakyat di Tengah Krisis Lapangan Kerja.

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Resmikan Desa Energi Berdikari di Sumatera Selatan

Saturday, 30 Aug 2025 - 10:19 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi / foto Istimewa

Politik

Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR

Saturday, 30 Aug 2025 - 06:06 WIB