Menag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Monday, 11 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besar Keagamaan saat Pandemi Oleh Humas Dipublikasikan pada 11 Oktober 2021 Kategori: Berita Dibaca: 93 Kali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Sumber: https://setkab.go.id/menag-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-peringatan-hari-besar-keagamaan-saat-pandemi/

Besar Keagamaan saat Pandemi Oleh Humas Dipublikasikan pada 11 Oktober 2021 Kategori: Berita Dibaca: 93 Kali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) Sumber: https://setkab.go.id/menag-terbitkan-pedoman-penyelenggaraan-peringatan-hari-besar-keagamaan-saat-pandemi/

DAELPOS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw., Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (11/10/2021).

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.

Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran COVID-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran COVID -19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran COVID-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

See also  MenkopUKM: Pemikiran Bung Hatta Merupakan Wawasan Berharga Pengembangan Koperasi

a. dilaksanakan di ruang terbuka;

b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/musala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang;

c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan

d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

g. kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

i. melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;

j. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

k. memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

See also  Bahlil Pastikan Microsoft akan Bangun Pusat Data di Indonesia 

2) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

j. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Berita Terkait

HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim
Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata
402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera
Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona
Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 13:38 WIB

HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Thursday, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Dari Penebang Kayu Jadi Pemandu Wisata, Nyarai Bangkit Lewat Ekowisata

Thursday, 9 April 2026 - 18:32 WIB

402 Relawan Turun ke Lokasi Bencana, Menteri Dody Apresiasi Semangat Generasi Muda PU di Sumatera

Thursday, 9 April 2026 - 10:05 WIB

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Berita Terbaru

Nasional

HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Friday, 10 Apr 2026 - 13:38 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas

Friday, 10 Apr 2026 - 12:56 WIB

Energy

Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi LPG

Friday, 10 Apr 2026 - 10:34 WIB

Berita Terbaru

Pelabuhan Tanjung Carat Kunci Lompatan Ekonomi

Friday, 10 Apr 2026 - 09:27 WIB