Anggota Komisi IX DPR RI: Tes PCR Syarat Perjalanan Sulitkan Rakyat

Saturday, 30 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati / Foto Ist

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati / Foto Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebutkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan adalah kebijakan yang menyulitkan rakyat. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang baru mulai merangkak bangkit usai berbagai pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Meskipun diturunkan harganya, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga,” papar Mufida, sapaan akrabnya saat dihubungi Parlementaria, Jumat (29/10/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menyebut tes PCR sebagai syarat perjalanan juga memiliki beberapa catatan. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. Padahal, papar dia, kebutuhan dalam perjalanan adalah kecepatan dalam proses.

“PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites hanya berlaku pada saat di tes. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?” tanyanya.

Penambahan beban ini, ungkap Mufida, akan berdampak bagi mereka yang bepergian lebih dari tiga hari. Sebab saat ini hasil tes PCR berlaku selama tiga hari. “Berapapun harganya, meski (harga tes PCR) sudah diturunkan Rp275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat,” terang Mufida.

Mufida menekankan agar agresivitas vaksinasi lebih dilakukan. Vaksinasi dilakukan guna meminimalisir dampak berat dari penularan Covid-19. “Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang,” ujar Mufida.

See also  Puan Maharani Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah

Diketahui, aturan mengenai masa berlaku Tes PCR untuk pesawat selama 3×24 jam tersebut tertuang pada Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober -1 November 2021.

Adapun ketentuan penggunaan Tes PCR untuk semua jenis moda transportasi masih dalam rencana pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan beberapa waktu lalu. Menurut Luhut, rencana ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berita Terkait

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan
Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional
Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat
Belajar dari BAIC, Iftitah: Kemajuan Industri Dibangun dari Investasi pada Manusia dan Teknologi
Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas
BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 21:40 WIB

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan

Thursday, 15 October 2026 - 13:01 WIB

Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional

Thursday, 15 October 2026 - 12:57 WIB

Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu

Thursday, 15 October 2026 - 12:49 WIB

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Wednesday, 14 October 2026 - 15:44 WIB

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB