Damri Ikuti Pemerintah Sesuaikan Ketentuan Syarat Perjalanan

Monday, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – DAMRI telah mengikuti ketentuan terbaru Pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Ketentuan terbaru adalah untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. “Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono pada Jumat, (29/10/2021) di Jakarta. 

Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Kendati demikian, untuk sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Namun, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.  

Sementara itu, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. 

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool DAMRI maupun armada bus tetap berlaku. “Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah.” tutup Sidik.

See also  Kepala BKKBN Rapat Pertama Dengan Komisi IX DPR RI,Visi Dan Misi

DAMRI terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB