Puan: Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima. Untuk tindak lanjutnya, ia memastikan Komisi I DPR RI nanti akan melakukan pembahasan terkait calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ditegaskan Puan, DPR dalam memberikan persetujuannya terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021 ini.

Maka dari itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI. “Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” sebut Puan.

See also  Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Berita Terkait

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton
Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional
Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus
Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab
Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan
Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman
Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 14:19 WIB

HR CPO Turun, Bea Keluar Agustus Jadi USD 148 per Ton

Monday, 3 August 2026 - 16:39 WIB

Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional

Monday, 3 August 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Mamuju, Menteri Dody Targetkan Pembangunan Tuntas Akhir Agustus

Monday, 3 August 2026 - 14:46 WIB

Setelah Empat Tahun Pendampingan, Hutama Karya Serahkan Sentra Kriya Ogan Ilir ke Perajin dan Pemkab

Monday, 3 August 2026 - 13:28 WIB

Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 Aug 2026 - 18:15 WIB