Dua Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen SDPPI: Perlindungan Konsumen dan Iklim Persaingan Usaha

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut yang kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (08/11/2021).

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

See also  Komitmen Layanan Terbaik, Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” paparnya.

Dirjen SDPPI Kominfo menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalaung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Berita Terkait

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal
Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026
Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Terapkan KBLI Lebih Adaptif
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
PLN Icon Plus Dukung Karyawati Berdaya Lewat Woman Support Women: UMKM di Hari Kartini
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 16:29 WIB

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal

Friday, 8 May 2026 - 11:28 WIB

Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 22:59 WIB

Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Saturday, 25 April 2026 - 12:12 WIB

Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026

Friday, 24 April 2026 - 12:42 WIB

Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Terapkan KBLI Lebih Adaptif

Berita Terbaru

News

GKR Hemas Peduli Lansia dan Penyandang Disabilitas

Monday, 11 May 2026 - 16:46 WIB