Dua Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen SDPPI: Perlindungan Konsumen dan Iklim Persaingan Usaha

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut yang kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (08/11/2021).

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

See also  Banyak Diminati Pelanggan, PLN Kembali Gelar Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.400 Sampai Dengan Daya 5.500 VA

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” paparnya.

Dirjen SDPPI Kominfo menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalaung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Berita Terkait

Bersama Melangkah Menuju Keemasan, Bank Mandiri Perkuat Layanan Emas Terintegrasi di Livin’ by Mandiri
Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Diresmikan, IWIP Bangun Proyek Strategis di Halmahera
Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis
Tawarkan Lebih 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026
Joumpa Kini Bisa Dipesan di wondr by BNI, Perjalanan Nasabah Jadi Lebih Praktis
Hutama Karya Perkuat Pengendalian Pelaksanaan Proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut
Hilirisasi Masuki Babak Baru, Daya Saing Rantai Nilai Global Jadi Perhatian
Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 20:11 WIB

Bersama Melangkah Menuju Keemasan, Bank Mandiri Perkuat Layanan Emas Terintegrasi di Livin’ by Mandiri

Friday, 9 October 2026 - 08:19 WIB

Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Diresmikan, IWIP Bangun Proyek Strategis di Halmahera

Wednesday, 7 October 2026 - 15:48 WIB

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Tuesday, 6 October 2026 - 20:04 WIB

Tawarkan Lebih 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026

Saturday, 3 October 2026 - 18:50 WIB

Joumpa Kini Bisa Dipesan di wondr by BNI, Perjalanan Nasabah Jadi Lebih Praktis

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:26 WIB

 Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan / foto ist

Berita Terbaru

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:18 WIB