Pengurus LADI Harus Diberi Sanksi

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin / Foto Ist

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin / Foto Ist

DAELPOS.com – Para pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia.(LADI) harus diberi sanksi, karena telah merusak martabat bangsa di mata internasional. Pengurus LADI dinilai ternyata tidak mampu berkomunikasi baik dengan World Anti-Doping Agency (WADA), yang berakibat tidak berkibarnya Merah Putih di event internasional.

Demikian penegasan Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan LADI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Ia merasa prihatin dengan kenyataan bendera Indonesia dilarang berkibar saat tim Thomas Cup Indonesia menjadi juara.

“Pengurus lama LADI harus diberi sanksi. Nama Indonesia dihancurkan dan tidak ada sanksi apapun. Merah Putih tidak boleh berkibar dan Indonesia tidak boleh jadi tuan rumah. Ini, kan, berat. Sudah buat kesalahan, kenapa tidak ada sanksi. Kalau perlu diberi sanksi hukum,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam rapat tersebut terungkap, ada pergantian pengurus, sehingga LADI tidak bisa mengirim sampel hasil tes doping para atlet nasional Indonesia ke WADA. Sampai muncul pengurus baru, LADI belum mengirimkan juga hasil tes doping tersebut. Pengurus LADI lama harus bertanggung jawab dan tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi.

“Kemenpora paling tahu sanksinya. Jangan dibiarkan kaya begini. Harga diri bangsa telah disobek-sobek,” keluh Djohar. Dirinya mengaku prihatin dengan kondisi ini. Masalahnya, hanya pada soal komunikasi LADI. Untuk itu, ia berharap, agar pengurua LADI punya kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Selain itu, LADI juga harus mengedukasi pengurus cabang olahraga tentang konsumsi apa saja yang dilarang bagi atlet.

See also  Pandemi COVID 19 Tak Halangi Penyuluh dan Petani Bekerja

Berita Terkait

Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan
Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang
Siswa MA Purwakarta Baru Tahu Al-Aqsa Diganggu Israel
Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan
Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun
Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah
Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung 100 Persen, Akses Warga Pulih Pascabencana
Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 22:47 WIB

Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan

Saturday, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang

Saturday, 5 September 2026 - 07:34 WIB

Siswa MA Purwakarta Baru Tahu Al-Aqsa Diganggu Israel

Friday, 4 September 2026 - 20:53 WIB

Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan

Wednesday, 2 September 2026 - 22:39 WIB

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang

Saturday, 5 Sep 2026 - 20:59 WIB