Konferensi Iklim COP 26 Hasilkan Keputusan Penting Soal Pasar Karbon

Monday, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rangkaian Pertemuan Konferensi Iklim COP26 UNFCCC telah usai. Sidang Pleno penutupan COP26/CMA.3/CMP.16 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021, satu hari lebih lambat dari yang direncanakan. Berbagai keputusan terkait dengan elemen-elemen Paris Agreement telah dihasilkan.

“Hasil COP 26 Glasgow telah meningkatkan kepercayaan dan modalitas untuk implementasi yang lebih nyata dari berbagai elemen Paris Agreement,” ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Delegasi Indonesia pada COP 26, Laksmi Dhewanthi, Sabtu, (13/11).

Meskipun demikian ia menyayangkan terdapat beberapa hal yang tidak seharusnya terjadi dalam sebuah forum negosiasi antar negara, seperti halnya disampaikan oleh banyak delegasi bahwa tidak keseluruhan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan inklusif, serta kondisi banyak pihak tidak bisa mendapatkan apa yang mereka seharusnya dapatkan dalam konteks negosiasi.

Catatan substansi yang cukup krusial dan menjadi diskusi cukup hangat adalah terkait penyelesaian pasal/artikel 6, agenda to keep 1.5 degree temperature alive, terutama penghapusan/pengurangan penggunaan batubara dan subsidi bahan bakar fosil, serta upaya untuk menghasilkan naskah keputusan yang berimbang (balanced text) antara kewajiban untuk meningkatkan ambisi dan target (mitigasi) oleh negara pihak dengan kewajiban untuk pemenuhan komitmen pendanaan oleh negara maju kepada negara berkembang.

“Artikel 6 Persetujuan Paris akhirnya telah diadopsi. Dengan diadopsinya agenda ini, maka Paris Rules Book mendekati lengkap, sehingga implementasi komitmen Para Pihak di bawah Persetujuan Paris dapat dilakukan secara utuh dan efektif,” tutur Laksmi.

Salah satu elemen penting dalam agenda ini adalah aturan main mengenai kerjasama antar negara maupun antara pelaku usaha dengan otorisasi nasional sebagai bagian upaya pemenuhan komitmen NDC-nya. Kerjasama ini dapat dilakukan melalui pendekatan pasar dengan adanya transfer unit, maupun pendekatan non pasar tanpa adanya transfer unit.

See also  Kemenkop dan UKM Siap Bantu Penguatan KUMKM Kabupaten Tanimbar Jelang Beroperasinya Blok Masela

Selain itu setelah melalui negosiasi yang intens hingga menjelang akhir COP26, akhirnya Pakta Iklim Glasgow (The Glasgow Pact), yang disebut sebagai kesepakatan iklim pertama yang secara eksplisit berencana untuk mengurangi batu bara yang disebut sebagai bahan bakar fosil terburuk untuk gas rumah kaca, tidak sepenuhnya dapat disepakati seluruh negara pihak.

Pada akhirnya negara-negara pihak sepakat untuk menghentikan secara bertahap daripada menghapus batubara. Meskipun beberapa pihak mengekspresikan kekecewaannya, namun kesepakatan tersebut setidaknya merefleksikan adanya kondisi nasional yang berbeda-beda.

“Pakta Iklim Glasgow (The Glasgow Pact) mendesak pengurangan emisi yang lebih ambisius, dan menjanjikan lebih banyak uang untuk negara-negara berkembang untuk membantu mereka beradaptasi dengan dampak iklim. Tapi banyak negara pihak yang menggarisbawahi bahwa janji itu tidak cukup jauh untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius,” jelas Laksmi.

Terkait dengan Enhance Transparency Framework (ETF) atau Transparansi yang ditingkatkan, isu metodologi terkait ETF untuk aksi dan support mengacu ke Pasal 13 Persetujuan Paris telah diadopsi. Untuk itu, Indonesia menekankan bahwa Para Pihak perlu didorong untuk segera membuat persiapan yang diperlukan untuk memastikan pelaporan Bienniun Tranparency (BTR) tepat waktu di bawah ETF sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Paris dan batas waktu yang ditetapkan dengan menggunakan outline yang telah disepakati.

“Selain itu dukungan bagi implementasi ETF berdasarkan Pasal 13 Persetujuan Paris perlu disediakan secara tepat waktu, memadai dan dapat diprediksi, mengingat ETF adalah untuk membangun kepercayaan (Building Trust),” ucap Laksmi.

Pada Pleno Penutupan COP26, Indonesia menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah dan rakyat UK, khususnya penerimaan dan keramahan penduduk Glasgow – Skotlandia. Indonesia juga mengapresiasi kerja luar biasa dari Sekretaris Eksekutif dan Sekretariat UNFCCC, semua Ketua dan Wakil Ketua, semua Co-Fasilitator, negara-negara pihak dan para pengamat.

See also  Soroti Insiden Keracunan MBG, Senator Filep Dorong Penguatan Regulasi Teknis Hingga Pengawasan

Meskipun hasil keluaran COP26 Glasgow tidak sesempurna yang diharapkan, namun yang terpenting adalah semua negara pihak telah sepakat bahwa semua memiliki kewajiban mewujudkan hasil-hasil perundingan COP26 menjadi implementasi dan tindakan nyata dari Persetujuan Paris. Jika tidak, maka komitmen yang dibuat di Paris tidak akan mencapai target.

Indonesia mengajak semua pihak berjanji untuk bersama-sama melakukan tindakan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi, serta Perjanjian Paris.

“Indonesia siap untuk melangkah maju melalui proses selanjutnya di bawah UNFCCC. Seperti yang dinyatakan Presiden Republik Indonesia jika Perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kemakmuran dan pembangunan global. Solidaritas, kemitraan, kerjasama, kolaborasi global adalah kuncinya,” pungkas Laksmi.(*)

Berita Terkait

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
BULOG Pegang 5,02 Juta Ton Beras, Warga Tak Perlu Panik
Hutama Karya Pantau Trafik Tol Trans Sumatera Saat Libur Panjang

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Wednesday, 3 June 2026 - 14:14 WIB

Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Wednesday, 3 June 2026 - 09:13 WIB

KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Thursday, 4 Jun 2026 - 16:17 WIB