Pernyataan Kementerian Kominfo Terkait Kondisi Terbaru Rencana Penghentian Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2

Thursday, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – 1. Kementerian Kominfo mengawal tengah proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

2. Pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dimana IM2 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

2.1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

2.2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

2.3. IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

3. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.  

5. Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

See also  Pegadaian Serahkan Hadiah Rumah Rp 1,25M Kepada Nasabah di Jambi

Berita Terkait

Telin Dinobatkan Perusahaan Wholesale Terbaik di Asia dalam Telecom Review Excellence Awards 2026
Indonesia Gaet Komitmen Investasi Rp6,3 Triliun di IIF 2026 London
BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima
Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama
Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan
Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026
Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia
Indonesia–Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peluang Investasi

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 09:24 WIB

Telin Dinobatkan Perusahaan Wholesale Terbaik di Asia dalam Telecom Review Excellence Awards 2026

Saturday, 7 November 2026 - 00:53 WIB

Indonesia Gaet Komitmen Investasi Rp6,3 Triliun di IIF 2026 London

Wednesday, 4 November 2026 - 13:46 WIB

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

Monday, 2 November 2026 - 18:11 WIB

Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama

Monday, 2 November 2026 - 07:05 WIB

Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan

Berita Terbaru

News

Menanti Hoegeng di Era Modern: Oase Kapolri Suyudi

Sunday, 8 Nov 2026 - 10:28 WIB