DAELPOS.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) berterima kasih sekaligus mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. ”SOKSI sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam mewujudkan aspirasi Kaum Pekerja dengan cara menetapkan Upah Minimum Regional menjadi 5,1%.,” Tukas Ketua Bidan Komunikasi dan Informasi SOKSI, Arvi Jatmiko Vivaldi dalam siaran persnya yang kami terima, Rabu (22/12/2021) malam.
Dengan demikian, Arvi Jatmiko Vivaldi mengaku yakin kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada para kaum pekerja juga para pelaku usaha, dan semoga kebijakan ini turut menjadi perhatian pula di daerah lainnya.
”Hal ini merupakan cermin bagi Pemimpin Daerah lain agar berani mengambil keputusan yang bijaksana dalam membela kepentingan warganya. Semoga keputusan ini dapat diikuti oleh Pemimpin Daerah lain sesuai dengan kemampuan masing masing daerah,” Pungkas Arvi Jatmiko Vivaldi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan bahwa alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 lantaran rasa keadilan.
“Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administratif atau keadilan,” kata Anies.
Anies Baswedam mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Dia pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.
Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen. Dengan demikian, menurutnya, amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies Baswedan.