DAELPOS.com – Proses pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota memerlukan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konteks ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengharapkan kebijakan dari Kemendagri agar MPP bisa berkembang serta berkelanjutan.
“Diharapkan secara atributif Menteri Dalam Negeri juga dapat mengeluarkan aturan yang mendukung pelaksanaan MPP ini, khususnya yang terkait dengan kelembagaan dan kemandirian keuangan MPP,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi Implementasi Perpres No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Jumat (24/12).
Kementerian PANRB juga telah menyiapkan regulasi penguat penyelenggaraan MPP. Salah satunya adalah rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Rancangan beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam aturan yang masih dirancang itu, diatur detail mengenai integrasi dan lingkup layanan di MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, pembangunan, standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP, serta pengukuran kepuasan masyarakat. Diharapkan, adanya Perpres ditunjang dengan Peraturan Menteri PANRB, pemkab dan pemkot bisa menyelenggarakan MPP lebih masif.
Diah mengingatkan, Perpres tersebut mengamanatkan adanya persetujuan menteri atas penyelenggaraan MPP yang disampaikan pemda. Diah berharap kolaborasi Kementerian PANRB dan Kemendagri menjadi semakin erat.
“Hal ini mengingat bahwa proses verifikasi atas usulan pemerintah daerah tadi akan dilakukan oleh Kementerian PANRB dan kementerian/lembaga terkait, dan Kemendagri adalah kementerian utama yang akan terlibat dalam proses ini,” jelas Diah.
Kemendagri pun menyambut baik kolaborasi ini. Plt. Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, La Ode Ahmad Balombo, mengatakan, kunci penyelenggaraan MPP adalah integrasi. Menurutnya, masyarakat tidak melihat apakah instansi yang tergabung dalam MPP adalah instansi vertikal atau horizontal. Publik melihat itu sebagai layanan dari pemerintah secara utuh.
Sebab itu, ia mengatakan akan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten. Keberadaan MPP harus memberi kesan one stop service, yakni layanan harus selesai dalam satu kali hadir. “Begitu datang, masyarakat harus terkesan sebagai raja, sebagai masyarakat yang harus dilayani,” ujar La Ode dalam rapat tersebut.
Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah, akan berkoordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait penganggaran MPP. Anggaran yang diajukan ke Kemendagri akan ditampung dalam Permendagri No. 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, nantinya akan dibentuk satuan tugas untuk implementasi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, aset, dan prasarana MPP. Rapat ini juga melihat MPP dari sisi kelembagaan, yang nantinya akan memperkuat peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (*)