DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. RPM itu menjadi dasar untuk memperluas jangkauan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di seluruh wilayah Indonesia melalui pelatihan fungsional yang dapat dilakukan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan wewenang untuk menjadi Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional melalui Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 583/K.1/PDP/09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.
Agar terdapat standar dalam penetapan akreditasi perlu disusun acuan dalam bentuk peraturan menteri yang mengatur pemberian akreditasi bagi lembaga penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan akreditasi ini penting mengingat banyaknya ASN di seluruh Indonesia yang perlu dilatih di lembaga penyelenggara pelatihan yang terjamin mutu dan kualitasnya.
RPM Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Komunikasi dan Informatika memuat pokok-pokok penting sebagai berikut:
- prosedur akreditasi;
- penilaian akreditasi;
- tim akreditasi;
- status akreditasi, hak, dan kewajiban;
- pelaporan hasit akreditasi;
- pemantauan dan evaluasi;
- keberatan; dan
- pembiayaan.
Adapun untuk uji publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. melalui website berlangsung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau dari tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022 dengan mengirimkan melalui alamat email tu.set_balitbang@kominfo.go.id.
Naskah RPM dapat diunduh di sini dengan lampiran di sini.