Uji Publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Thursday, 6 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. RPM itu menjadi dasar untuk memperluas jangkauan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di seluruh wilayah Indonesia melalui pelatihan fungsional yang dapat dilakukan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.  

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan wewenang untuk menjadi Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional melalui Keputusan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 583/K.1/PDP/09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional. 

Agar terdapat standar dalam penetapan akreditasi perlu disusun acuan dalam bentuk peraturan menteri yang mengatur pemberian akreditasi bagi lembaga penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan akreditasi ini penting mengingat banyaknya ASN di seluruh Indonesia yang perlu dilatih di lembaga penyelenggara pelatihan yang terjamin mutu dan kualitasnya.

RPM Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Komunikasi dan Informatika memuat pokok-pokok penting sebagai berikut:

  1. prosedur akreditasi;
  2. penilaian akreditasi;
  3. tim akreditasi;
  4. status akreditasi, hak, dan kewajiban;
  5. pelaporan hasit akreditasi;
  6. pemantauan dan evaluasi;
  7. keberatan; dan
  8. pembiayaan. 

Adapun untuk uji publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. melalui website berlangsung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau dari tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022 dengan mengirimkan melalui alamat email tu.set_balitbang@kominfo.go.id.

Naskah RPM dapat diunduh di sini dengan lampiran di sini.

See also  Mendes PDTT Siapkan Pendamping Desa Untuk Cegah Karhutla

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB