DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus COVID-19 untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) karena pandemi diperkirakan masih terus berlangsung. Stimulus diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
“Peraturan OJK 30/POJK.05/2021 soal perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran persnya, Jumat (7/1/2022).
Anto mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta menghindari potensi gejolak saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, sebagai respons cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta.
Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Soal mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan, kata Anto, pelaksanaan presentasi bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
Sementara kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat; serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Anto mengatakan hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada 2021, sepanjang memenuhi kriteria.
Soal penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.