Sewindu UU Desa Kemiskinan Ekstrem di Desa Segera Kikis dan Tuntas pada 2024

Saturday, 15 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan Pidato dalam acara puncak Sewindu UU Desa di Kasepuhan Cipta Gelar. Desa Sirna Resmi. Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1/2022)

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan Pidato dalam acara puncak Sewindu UU Desa di Kasepuhan Cipta Gelar. Desa Sirna Resmi. Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1/2022)

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024. Kuncinya data mengenai warga miskin, by name by address, telah terhimpun dengan akurat serta komitmen dari pendamping desa.

“Algoritma kreasi Kementerian Desa PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” ucap Abdul Halim Iskandar pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Sabtu (15/1/2022).

Dia mengungkapkan saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja yang dinamai SDGs Desa, kependekan dari Sustainable Development Goals Desa. Sasaran pertamanya desa tanpa kemiskinan. Wajar bila upaya mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT karena saat ini jumlah warga miskin cenderung meningkat seiring datangnya Pandemi Covid-19.

”Inilah yang disediakan SDGs Desa. Bahkan, 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat dikumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” urainya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menegaskan kesiapan data mikro hingga by name by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa. Pun dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrim. Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim di level desa.

“Kami telah matangkan tujuh tahapan penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan, penyusunan rencana aksi dan tahapan kerja, implementasi penanganan warga miskin ekstrem, hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali,” urainya.

See also  Problem Pembelajaran Jarak Jauh Di Mata Mardani Ali Sera

Terkait rencana aksi penuntasan kemiskinan ekstrim, lanjut Gus Halim terdiri dari beberapa langkah. Di antaranya pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, pembangunan kewilayahan, pendampingan desa serta kelembagaan.

“Strategi penuntasan kantong kemiskinan di tiap desa dan kabupaten juga dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Gus Halim juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrim ini. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam implementasi rencana aksi di level desa. Para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa dampingannya tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari dana desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.

”Berdasarkan data desa yang dikumpulkan sendiri oleh relawan desa, didampingi tenaga pendamping profesional, saya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa, akan tuntas, tepat seperti ditargetkan Bapak Presiden Joko Widodo pada 2024 itu 0 persen kemiskinan ekstrem di Desa,” katanya dengan yakin.

Sebagai informasi, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa, dan diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa. Adapun definisi kemiskinan ekstrem ialah warga berpendapatan di bawah US$ 1,99/kapita/hari. Ini setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp 12.000/kapita/hari. Dalam rapat terbatas mengenai strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan langkah taktis dan strategi menuju 0 persen kemiskinan ekstrem. Caranya dengan refocusing anggaran sepenuhnya diprioritaskan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di kota maupun di desa.

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB