Arteria Dahlan Gunakan Pelat Khusus Kendaraan Dinas, PRIMA: Bisa Dipinjamkan ke Warga Sipil?

Monday, 24 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Setelah beberapa waktu lalu heboh lantaran pernyataannya yang meminta kepala kejaksaan tinggi diganti lantaran berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, kini Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia memarkirkan lima mobilnya Parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dinas Polri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal meminta kepada pihak Polri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas Polri tersebut.

“Pihak kepolisian harus menjelaskan apakah nomor polisi bisa dipinjamkan ke warga sipil. Kalau bisa dpinjamkan kenapa sampai harus 5 mobil dengan nomor yang sama?” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/01/2022).

Apalagi, lanjut Alif, salah satu mobil yang terparkir itu ada yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor selama 16 bulan senilai kurang lebih 10 juta rupiah.

Menurut dia, hal itu tentu saja memberikan preseden buruk kepada masyarakat. Harusnya, sebagai anggota dewan Arteria dapat menunjukkan keteladanan yang baik bagi publik.

“Kelakuan menunggak pajak ini tak bisa ditolerir. Harusnya sebagai anggota DPR, Arteria bisa menunjukkan keteladanan yang baik buat masyarakat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Alif meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memanggil pihak yang bersangkutan guna memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri yang sama ke lima mobil yang berbeda.

“MKD harus memanggil Arteria terkait perilaku memasang nopol yang sama ke 5 mobil yang berbeda ini,” imbuhnya.

Alif menegaskan, pihak kesekjenan DPR RI harus konsisten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku semacam ini. Sebab, parkiran Gedung DPR merupakan fasilitas negara yang peruntukkannya tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi semata.

See also  Habib Syakur: Pelaku Ujaran Kebencian Ingin Merusak Pemikiran Rakyat Lewat Medsos

“Parkiran gedung DPR itu fasilitas negara, kenapa harus dipakai untuk parkiran pribadi? Apakah ada permohonan Arteria ke pihak sekjend? Jangan sampai ada anggota DPR lain yang berperilaku seperti ini,” tutupnya.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB