Wamenkeu: Kita Harus Memiliki Sistem Pajak yang Baik

Monday, 24 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi. Lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

“Namun ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, Ibu Bapak sekalian kita tidak boleh melupakan bahwa kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan paparannya dalam Sosialisasi Undang-Undang HPP di Malang Jawa Timur, Jumat (21/01).

Menurut Wamenkeu, karena negara dibiayai oleh pajak atau uang yang dikumpulkan oleh warga negara ke dalam anggaran negara, maka negara harus menggunakannya secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.

“Makanya pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik dan sistemnya itu cukup bisa dipercaya,” jelas Wamenkeu.

Langkah reformasi yang diambil dalam UU HPP adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenalan Pajak Karbon

See also  Bikin Pendekatan Baru: Teten Masduki Minta UMKM Gabung Koperasi

Berita Terkait

BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan
516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur
P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen
Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 23:02 WIB

BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan

Sunday, 5 April 2026 - 16:28 WIB

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Sunday, 5 April 2026 - 15:54 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 April 2026 - 00:44 WIB

MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Saturday, 4 April 2026 - 20:27 WIB

P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat

Berita Terbaru