DPR Sepakat Tidak Lanjutkan RUU BUM Desa

Friday, 28 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah  bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

DAELPOS.com – Penerbitan Undang Undang (UU) baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama belum diperlukan. Karena BUM Desa dan BUM Desa Bersama sudah diatur oleh dua UU sekaligus, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Demikian ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Kamis (27/1).

“Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua UU,” kata Abdul Halim.

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

“Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat.

Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.

Sekedar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

See also  Rapat Gabungan Persiapan PON 2020, Mendagri Paparkan Persiapan Pasca Kunjungannya ke Papua

Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi.




Berita Terkait

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir
Terima Bingkisan Lebaran Dari Presiden, Warga Rempang: Terima Kasih Pak Prabowo
Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Infrastruktur
Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan 5 Ruas Tol Trans Sumatera
Arus Balik Libur Lebaran 2025 , Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Menyambung Silaturahmi Idulfitri 1446H, Menteri PU dan Keluarga Hadiri Open House Presiden Prabowo
Lewati Puncak Arus Mudik, Pantauan Volume Lalu Lintas H-2 Kendaraan Yang Meninggalkan Jakarta Melalui Ruas Jalan Layang MBZ
BKSAP DPR RI Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR

Berita Terkait

Saturday, 5 April 2025 - 22:49 WIB

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir

Friday, 4 April 2025 - 18:40 WIB

Terima Bingkisan Lebaran Dari Presiden, Warga Rempang: Terima Kasih Pak Prabowo

Thursday, 3 April 2025 - 21:19 WIB

Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Infrastruktur

Thursday, 3 April 2025 - 09:32 WIB

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan 5 Ruas Tol Trans Sumatera

Tuesday, 1 April 2025 - 23:11 WIB

Arus Balik Libur Lebaran 2025 , Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Haidar Alwi: Tarif Impor 32% Bukan Bencana, Tapi Filter Strategis.

Sunday, 6 Apr 2025 - 00:07 WIB

Berita Utama

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir

Saturday, 5 Apr 2025 - 22:49 WIB