DPR Sepakat Tidak Lanjutkan RUU BUM Desa

Friday, 28 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah  bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

DAELPOS.com – Penerbitan Undang Undang (UU) baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama belum diperlukan. Karena BUM Desa dan BUM Desa Bersama sudah diatur oleh dua UU sekaligus, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Demikian ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Kamis (27/1).

“Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua UU,” kata Abdul Halim.

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

“Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat.

Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.

Sekedar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

See also  Dapur Umum Didirikan untuk Pengungsi Penuhi Kebutuhan Warga Akibat APG Semeru

Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi.




Berita Terkait

Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
JTT Genjot Kapasitas Trans Jawa untuk Layanan Terbaik.
Perkuat Ketahanan Pangan, Hutama Karya Kembali Rehabilitasi 103 Daerah Irigasi di Aceh dan Bali
Lebih dari Sekadar Melayani, MPP Kota Batu Buka Pintu Tampung Keluhan Warga
Kementerian PANRB Perkuat Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Daerah
Konsistensi Terapan Orkestrasi Komunikasi, Hutama Karya Group Borong 10 Penghargaan dalam Anugerah Humas Indonesia 2025
Bendungan Cijurey Progresif, Hutama Karya Sampaikan Manfaat Langsung Bagi Petani
Prabowo dan PM Carney Fokus Penguatan Sektor Strategis

Berita Terkait

Saturday, 27 September 2025 - 17:17 WIB

Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 27 September 2025 - 16:16 WIB

JTT Genjot Kapasitas Trans Jawa untuk Layanan Terbaik.

Saturday, 27 September 2025 - 11:22 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Hutama Karya Kembali Rehabilitasi 103 Daerah Irigasi di Aceh dan Bali

Friday, 26 September 2025 - 12:52 WIB

Lebih dari Sekadar Melayani, MPP Kota Batu Buka Pintu Tampung Keluhan Warga

Friday, 26 September 2025 - 12:42 WIB

Kementerian PANRB Perkuat Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Daerah

Berita Terbaru