DPR Sepakat Tidak Lanjutkan RUU BUM Desa

Friday, 28 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah  bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

Rapat Kerja Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDTT. wakil dari pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S. Humas Kemendesa

DAELPOS.com – Penerbitan Undang Undang (UU) baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama belum diperlukan. Karena BUM Desa dan BUM Desa Bersama sudah diatur oleh dua UU sekaligus, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Demikian ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Kamis (27/1).

“Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua UU,” kata Abdul Halim.

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

“Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat.

Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.

Sekedar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

See also  Pemerintah Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19

Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi.




Berita Terkait

Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Pante Lhong di Kabupaten Bireuen
Pulihkan Pertanian Masyarakat, Kementerian PU Tangani Infrastruktur Daerah Irigasi Jambo Aye Pascabencana
Sinergi Kementerian PU-Hutama Karya Pulihkan Layanan Air Aceh Tamiang
Tahun Baruan Seru, Naik MRT Cuma Rp1!
Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang
Pertamina Pasok BBM untuk 1.000 Genset dari ESDM
Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya
Nataru 2025/2026, Arus Mudik Menuju Trans Jawa Masih Terlihat Cukup Antusias

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 09:51 WIB

Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Pante Lhong di Kabupaten Bireuen

Friday, 2 January 2026 - 09:49 WIB

Pulihkan Pertanian Masyarakat, Kementerian PU Tangani Infrastruktur Daerah Irigasi Jambo Aye Pascabencana

Wednesday, 31 December 2025 - 21:52 WIB

Sinergi Kementerian PU-Hutama Karya Pulihkan Layanan Air Aceh Tamiang

Wednesday, 31 December 2025 - 17:08 WIB

Tahun Baruan Seru, Naik MRT Cuma Rp1!

Tuesday, 30 December 2025 - 09:32 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Nasional

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 Jan 2026 - 18:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 Jan 2026 - 18:24 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Waspada Banjir Rob Pesisir Jakarta

Friday, 2 Jan 2026 - 18:19 WIB