DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa lalu (25/1). PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua pihak yang telah diteken sebelumnya pada tahun 2017 lalu.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa kolaborasi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak tahun 2018 lalu. Adanya PKS ini memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis Web Service.
“Sejalan dengan diluncurkannya sistem OSS Berbasis Risiko tahun lalu, ini tentu bertujuan untuk mempermudah segala urusan perihal perizinan berusaha. Maka dari itu, dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit,” ucap Idrus.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha. Menurut Zudan, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat.
“Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan. Nanti kalau ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai Lembaga, kami siap mendukung untuk itu,” ucap Zudan.
Semenjak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021, sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 NIB termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83% dari total NIB yang terbit. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada bulan Desember 2021 yang lalu. Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. (*)