Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Minerba

Tuesday, 15 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam.

180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

See also  Ramadan Delights, Iftar Dinner Buffet di Aston Bogor Hotel & Resort

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.  (***)

Berita Terkait

UMKM Pertamina Laris Manis di INACRAFT 2026, Digemari Buyer Asing Hingga Tembus Transaksi Miliaran
Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun
JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah
BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 17:15 WIB

UMKM Pertamina Laris Manis di INACRAFT 2026, Digemari Buyer Asing Hingga Tembus Transaksi Miliaran

Thursday, 5 February 2026 - 18:35 WIB

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 February 2026 - 18:13 WIB

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 February 2026 - 13:27 WIB

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Wednesday, 4 February 2026 - 19:09 WIB

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Berita Terbaru

Nasional

Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian

Monday, 9 Feb 2026 - 10:12 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid / foto ist

Berita Terbaru

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Monday, 9 Feb 2026 - 09:30 WIB

Nasional

Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI

Monday, 9 Feb 2026 - 07:35 WIB