PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas

Thursday, 17 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan / foto istimewa

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan / foto istimewa

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi COVID-19. 

“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” terang Gubernur Anies di Kantor Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (16/2).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

See also  Timur Tengah Memanas, DPD RI Soroti Risiko Ekonomi dan Pentingnya Perlindungan Daerah

Berita Terkait

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 24 Jun 2026 - 18:23 WIB