DAELPOS.com – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbadan hukum menjadi kunci utama kemandirian desa. Apalagi saat ini ada tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUM Desa sebagai entitas ekonomi kian leluasa. Kendati demikian tetap harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“Saat ini BUM Desa dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, menuju Kebangkitan Desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam Kuliah Umum Politeknik STIA LAN Jakarta dengan judul SDGs Desa Outlook 2022: Prospek BUM Desa dalam Menghidupkan Perekonomian Desa secara virtual, Selasa malam (22/2/2022).
Dia mengungkapkan tujuh aturan teknis dari UU Cipta Kerja tersebut di antaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Dengan aturan teknis tersebut maka BUM Desa mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak lain, mengelola sumber daya air, memanfaatkan jalan tol dan non-tol, mempunyai bangunan dan lahan sendiri, hingga dapat membuka kesempatan BUM Desa menggunakan dan memnafaatkan Kawasan hutan.
“Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUM Desa untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa,” katanya.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- mengatakan dalam kinerjanya BUM Desa bisa bertindak sebagai operating company yang menjalankan usaha secara mandiri maupun sebagai investment companya di mana BUM Desa hanya berfungsi sebagai induk unit usaha saja. Kendati demikian, apapun fungsi kerja dari BUM Desa satu prinsip mutlak yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat.
“BUM Desa merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa. Dengan demikian tidak boleh jika jenis usaha yang dikembangkan BUM Desa justru merusak usaha dari warga desa,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menilai kualitas pengelola menjadi kunci kemajuan BUM Desa. Oleh karena itu saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berupaya serius mendorong peningkatan kualitas penggiat desa termasuk pengelola BUM Desa melalui program Rekoginisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa).
“Dengan program ini maka Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat pemberdayaan masyarakat desa akan difasilitasi untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2, bahkan S3 dengan skema yang ditentukan,” katanya.
Dalam konteks inilah, kata Gus Halim Politeknik STIA LAN Jakarta dapat berpartisipasi menjadi salah satu medium untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dari penggiat desa. Sebagai kampus berkualitas STIA LAN akan berperan penting dalam meningkatkan cakrawala pengetahuan para penggiat desa.
“Kita sedang melakukan RPL. Nanti bisa juga LAN membuka program itu yaitu memberikan penghargaan atas pengalaman pendidikan formal, informal, nonformal bahkan pengalaman kerja untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang sekarang sedang kita proses beasiswa yang dikeluarkan Kabupaten Bojonegoro untuk para pegiat desanya yang bekerjasama dengan beberapa kampus negeri. Saya harap LAN akan berpartisipasi dalam program ini,” ujar Gus Halim.
Permintaan ini disambut positif oleh Kepala LAN RI, Adi Suryanto yang juga meyakini bahwa lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi harus bersinergi dan berkolaborasi.
“Lembaga Administrasi Negara beserta para pendukungnya seperti Politeknik STIA akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pembangunan desa. Kerjasama formal yang telah berjalan dengan baik akan selalu kami upayakan keberlanjutannya,” jelas Adi Suryanto.