Kemendagri Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berkualitas melalui Program USAID ERAT

Wednesday, 16 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang berkualitas. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID). Kerja sama tersebut terkait dengan Program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) yang telah dituangkan dalam Grant Implementation Agreement (GIA) pada 6 April 2021.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Heri Roni dalam sambutannya pada Technical Committee Meeting Program ERAT yang berlangsung di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Roni berharap, melalui forum tersebut seluruh pelaksana program dapat berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu baik dalam urusan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program ke depan. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama mengenai rencana implementasi program USAID ERAT mendatang.

“Sehingga terdapat sinergisitas antara kegiatan-kegiatan program dengan capaian akhir program USAID ERAT,” terang Roni.

Roni menjelaskan, ERAT merupakan program hibah untuk meningkatkan efektivitas pemerintah daerah (pemda) melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pemberian layanan di tingkat daerah. Program ini berlangsung selama 5 tahun dari 2021 hingga 2026, dengan dana hibah sebesar 38,5 juta USD.

Program ini akan dilakukan di 30 kabupaten/kota dan 6 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selama tahun pertama, program ini telah menyelesaikan dua hal yang menjadi fokus USAID ERAT. Pertama, tata kelola pemerintahan dan layanan publik. Kedua, co-design dalam merancang detail program di masing-masing satuan kerja di daerah.

Daftar daerah tersebut disusun berdasarkan berbagai aspek, seperti tingkat kemiskinan pada 2020, rerata pertumbuhan ekonomi tahun 2017 hingga 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2020, Indeks Pembangunan Gender (IPG) 2020, serta indikator pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020.

See also  Pulihkan Lahan, Menteri LHK Pimpin Puncak Acara GNPDAS 2019

“Adapun, sebagai pengkategorian kabupaten/kota di masing-masing provinsi tersebut, telah disusun Indeks Pembangunan ERAT mencakup: Leading (maju), Emerging-Medium (berkembang-menengah), dan Emerging-Low (berkembang-rendah),” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, Kemendagri telah menyampaikan surat ketertarikan kepada 30 kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam program ERAT. Mereka menyampaikan kesediannya untuk menjadi lokus program tersebut.

Di lain sisi, di tingkat kementerian/lembaga, Tim Erat bersama Pusat Fasker dan sejumlah pihak terkait telah melakukan serangkaian diskusi. Langkah ini untuk membahas berbagai usulan kegiatan di lingkup masing-masing kementerian/lembaga. Kegiatan tersebut nantinya didukung melalui program USAID ERAT yang dijalankan pada Maret 2022 hingga Januari 2026.

Berita Terkait

Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran
Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau
Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta
Apresiasi Otsus Tak Kena Efisiensi, Senator Filep Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus
RUPTL Tidak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut KEPMEN ESDM RI NOMOR: 188 Tahun 2025
Lima Desain Pelayanan Prima Jadi Fokus Evaluasi Pelayanan Publik 2025
Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025
Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:33 WIB

Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran

Wednesday, 3 September 2025 - 18:31 WIB

Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau

Wednesday, 3 September 2025 - 18:26 WIB

Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta

Wednesday, 3 September 2025 - 18:05 WIB

Apresiasi Otsus Tak Kena Efisiensi, Senator Filep Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Wednesday, 3 September 2025 - 17:58 WIB

RUPTL Tidak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut KEPMEN ESDM RI NOMOR: 188 Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Thursday, 4 Sep 2025 - 09:06 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

News

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:28 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Diberdayakan BRI, Usaha Pecel Ini Naik Kelas Jadi Kuliner Favorit Kota Batu

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:22 WIB