DAELPOS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan memutuskan, ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung Bandung sudah tidak berlaku lagi alis disetop.
..
Dengan demikian, masyarakat dari luar daerah yang akan datang ke Kota Bandung tak lagi dipusingkan dengan aturan tersebut.
..
Sebelumnya, ganjil genap di Kota Bandung berlaku setiap akhir pekan, yakni mulai hari Jumat-Minggu. Aturan itu berlaku di 5 gerbang tol diantaranya Gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moh. Toha, Kopo dan Buah Batu setiap hari Jumat-Minggu.
..
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, pemberhentian sementara aturan ganjil genap yang biasa di gelar di 5 gerbang tol untuk akses ke Kota Bandung.
..
“Untuk ganjil genap, sementara berhenti dulu sesuai surat dari pak Kadishub,” ujar Asep, Jumat (18/3/2022).