Menaker Ida Beberkan Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Perempuan

Tuesday, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah / foto istimewa

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah / foto istimewa

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Upaya tersebut seperti melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan Sistem Perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan non diskriminasi di tempat kerja.

“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” ucap Menaker.

Menaker menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada acara Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4/2022).

Adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi, Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan kewirausahaan.

“Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan masyarakat di daerah masing-masing,” ucapnya.

Sementara dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan, sambungnya, Kemnaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar para perempuan bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihaknya.

“Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion,” ucapnya.

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

See also  Menteri Tjahjo Berbagi Tiga Aspek Penanganan Covid-19 di Indonesia

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata
Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu
Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:16 WIB

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Tuesday, 14 April 2026 - 06:48 WIB

Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif

Monday, 13 April 2026 - 18:23 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Saturday, 11 April 2026 - 21:20 WIB

Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan

Berita Terbaru

Berita Utama

Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:19 WIB

Guna memberikan kenyamanan masyarakat dalam menerapkan Work From Home (WFH), PLN menghadirkan program diskon 50% tambah daya listrik

Energy

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:31 WIB

News

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Posisi KDKMP-KNMP

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:23 WIB