Mendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

Thursday, 12 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri saat melantik 5 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Kemudian, Mendagri menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama penjabat gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Jadi dengan melakukan terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujar Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan penjabat gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai penjabat gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.

“Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” terang Mendagri.

See also  Catatan Akhir Tahun 2020: Wujudkan Visi Misi Presiden, Kementerian PANRB Raih Sejumlah Capaian

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Jembatan Enang-Enang Tidak Ditutup, Justru Diperkuat Demi Keselamatan Masyarakat
Rempang Disiapkan Jadi Gerbang Investor
PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026
Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 14:39 WIB

Kementerian PU Tegaskan Jembatan Enang-Enang Tidak Ditutup, Justru Diperkuat Demi Keselamatan Masyarakat

Saturday, 11 July 2026 - 14:25 WIB

Rempang Disiapkan Jadi Gerbang Investor

Thursday, 9 July 2026 - 16:36 WIB

PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026

Wednesday, 8 July 2026 - 17:32 WIB

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Sunday, 12 Jul 2026 - 09:09 WIB