daelpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Febrie.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga integritas institusi, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
“Pengunduran diri ini merupakan keputusan pribadi yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan, langkah tersebut diharapkan tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun memengaruhi jalannya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kejaksaan memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berkomitmen menjaga profesionalisme dan independensi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.








