Gelar Diklat Legal Drafting, BPSDM Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Regulasi yang Berkualitas

Tuesday, 17 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VII. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Mei 2022 secara daring dan luring. Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, Diklat digelar untuk memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Dengan begitu, para aparatur diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di mana pembentukan Perda dan Perkada, pemerintah daerah (pemda) dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas,” ujar Sugeng, Senin (16/5/2022).

Sugeng mengingatkan, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan berbagai regulasi. Upaya itu dilakukan melalui penggabungan sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk regulasi turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Dia menjelaskan, terbitnya UU Cipta Kerja salah satunya untuk merespons pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan regulasi ini, pemda diharapkan dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin, sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah.

See also  Kemendagri: LPM Merupakan Mitra Pemerintah Desa dalam Memberdayakan Masyarakat Desa

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting, maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” terang Sugeng.

Sugeng mempersilakan pemda berkompetisi secara sehat untuk menarik banyak investor melalui keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah yang sederhana dan ramah investasi sesuai sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar semakin meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, penyusunan itu sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan regulasi juga perlu menaati serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.

Berita Terkait

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terbaru