DAELPOS.com – Seiring dengan apa yang telah dinyatakan Presiden RI dalam forum COP ke 26 di Glasgow tentang komitmen Indonesia dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sebagaimana tertuang dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), target Indonesia dalam penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 adalah sebesar 29% dengan national effort, sampai sebesar 41% dengan dukungan internasional.
Terkait dengan hal ini, dibanding sektor lain, sektor kehutanan memiliki porsi terbesar didalam target penurunan emisi GRK sebesar 59,76% di tahun 2030. Untuk itu, Pemerintah mengakselerasi penurunan emisi GRK menuju Net Sink FOLU yang dituangkan dalam dokumen Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience (LTS-LCCR). Salah satu aksi mitigasi sektor FOLU adalah Pengelolaan Hutan Lestari, antara lain melalui penerapan multiusaha kehutanan, Reduced Impact Logging (RIL), dan sistem silvikultur yang sesuai disertai penerapan teknik SILIN.
Penerapan multiusaha kehutanan merupakan langkah inovatif pemerintah dalam mengatur pemberian izin bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dll). Skema multiusaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati.
Pada Focus Group Discussion Penanaman dan Pengayaan dalam Pengelolaan Hutan Lestari melalui Sosialisasi Aplikasi SICAKAP dan Teknik Silvikultur Intensif yang diselenggarakan pada Kamis (19/05), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Agus Justianto menyampaikan bahwa pemegang PBPH wajib untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan atau RKTPH secara mandiri atau self approval serta pelaporan melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan atau lebih dikenal dengan SICAKAP yang diluncurkan pada akhir November 2021 lalu.
“SICAKAP dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan performa Pemerintah dalam melaksanakan pengendalian usaha pemanfaatan hutan serta meningkatkan kinerja pemegang PBPH,” kata Agus pada FGD yang digelar Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Selain pengembangan sistem informasi, Pemerintah juga mendorong penerapan Teknik Pengelolaan Hutan Lestari antara lain pemanenan berdampak rendah atau reduced impact logging dan teknis silvikultur intensif atau SILIN. SILIN adalah teknik silvikultur yang memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam suatu tegakan dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman.
“Penerapan SILIN diharapkan mendukung tercapainya Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” tambah Agus.
Pada kesempatan tersebut, dalam sambutan tertulisnya, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti mendukung terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK yang telah meluncurkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP) pada tahun 2021. SICAKAP diproyeksikan akan memberikan kemudahan bagi Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membangun ease of doing business memberikan layanan prima bagi dunia usaha.
“Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan akan lebih meningkatkan peran terkait sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan kehutanan. Pemerintah optimis dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink pada tahun 2030,” pungkas Nani.(*)