Di Stasiun dan Naik Kereta Api, Pelanggan Masih Wajib Pakai Masker

Saturday, 21 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.
 
Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
 
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
 
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
 
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.
 
Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
 
KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.
 
Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
 
“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni.

See also  Pertamina NRE - TEPCO HD Teken Perjanjian Pengembangan Bersama Hidrogen dan Amonia Rendah Karbon

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Ekonomi Nasional
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
Diplomasi Investasi RI dan Capaian di WEF Davos 2026
UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina
Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global
BKPM dan Pemprov Bali Resmikan Desk Investasi untuk Perkuat Pengawasan PMA
Indonesia Pavilion Gelar Diskusi Strategis di WEF Davos 2026
Konsisten Akselerasi Ekonomi Masyarakat Desa, Bank Mandiri Terima Piagam Penghargaan dari Menteri PDT

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 18:48 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Ekonomi Nasional

Tuesday, 27 January 2026 - 22:21 WIB

Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri

Monday, 26 January 2026 - 23:00 WIB

Diplomasi Investasi RI dan Capaian di WEF Davos 2026

Friday, 23 January 2026 - 20:24 WIB

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 January 2026 - 14:28 WIB

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:02 WIB