Gunhar Minta Usut Tuntas Penggunaan Tanpa Izin Jutaan Hektar Lahan Hutan Untuk Sawit dan Tambang

DAELPOS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi izin. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

“Ini mengherankan. Bagaimana awal ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektar lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektar lahan hutan untuk tambang, tanpa adanya izin? Benar-benar aneh negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pro aktif mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, demi menyelamatkan aset negara. Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain, mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.

“Bahkan jika memang terbukti, Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Gunhar menambahkan, sebagai leading sector, pihak Kementerian LHK harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin, dan memproses penyelesaiannya, agar tak terualang lagi,” katanya.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Padang Sumatera Barat Merupakan Salah Satu Aktifitas Kompag di Semester 2 Tahun 2022

Read Next

Tinjau Penanganan Banjir Rob Semarang, Menteri Basuki Instruksikan Penanganan Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *