Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Tuesday, 31 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

“Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan,” ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

“Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport,” tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

– Senjata tajam
– Tenda
– Senjata api atau replika
– Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak
– Bahan kimia, perangkat pembakar
– Aerosol
– Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar
– Drone, perangkat udara tak berawak
– Sepeda, sepeda motor, sepatu roda
– Kostum penutup wajah
– Jarum
– Makanan dan minuman
– Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter
– Minuman beralkohol
– Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee
– Botol kaca atau benda tumpul
– Laser pointer, peralatan transmisi elektronik
– Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik
– Hewan
– Gunting dan benda tajam.

See also  Desa Sejahtera Astra Pandeglang Lepas Ekspor Perdana 5.000 Ikan Mas Sinyonya ke Negeri Vietnam

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

“Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi,” tandasnya.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM
Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026
Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 19:52 WIB

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Sunday, 17 May 2026 - 17:12 WIB

Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026

Sunday, 17 May 2026 - 16:48 WIB

Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Tuesday, 19 May 2026 - 19:52 WIB