Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Wednesday, 1 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas-ruas jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan diberlakukan kembali. Seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6).

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:

1.    Sosialisasi Ganjil-Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022;

2.    Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional;

3.    Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
a.    Jalan Pintu Besar Selatan;
b.    Jalan Gajah Mada;
c.    Jalan Hayam Wuruk;
d.    Jalan Majapahit;
e.    Jalan Medan Merdeka Barat;
f.    Jalan M.H. Thamrin;
g.    Jalan Jenderal Sudirman;
h.    Jalan Sisingamangaraja;
i.    Jalan Panglima Polim;
j.    Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
k.    Jalan Suryopranoto;
l.    Jalan Balikpapan;
m.    Jalan Kyai Caringin;
n.    Jalan Tomang Raya;
o.    Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
p.    Jalan Gatot Subroto;
q.    Jalan M.T. Haryono;
r.    Jalan H.R. Rasuna Said;
s.    Jalan D.I. Panjaitan;
t.   Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
u.    Jalan Pramuka;
v.    Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
w.    Jalan Kramat Raya;
x.    Jalan St. Senen;
y.    Jalan Gunung Sahari.

4. Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap antara lain: 
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
b.    kendaraan ambulans; 
c.    kendaraan pemadam kebakaran; 
d.    kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
e.    kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f.    sepeda motor;
g.   kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 
h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 
       i.    Presiden/Wakil  Presiden;
 ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 
    iii.   Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i.   kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;
j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19); 
o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); 
p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

See also  MenkopUKM Harapkan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Keumala–Geumpang, Akses Jalan Kembali Dapat Dilalui
Kementrans dan DPR RI Bersinergi Sejahterakan Warga Transmigrasi Anawua
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026
Ketua BPK Dorong Penguatan Auditor Forensik Cegah Korupsi
Telkom Raih SDG Pioneer Award di Reuters Events Global Sustainability Awards 2026
BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng
Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Perlu Didukung Kesempatan yang Setara
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 09:57 WIB

Kementrans dan DPR RI Bersinergi Sejahterakan Warga Transmigrasi Anawua

Monday, 26 October 2026 - 13:36 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

Monday, 26 October 2026 - 13:29 WIB

Ketua BPK Dorong Penguatan Auditor Forensik Cegah Korupsi

Monday, 26 October 2026 - 13:21 WIB

Telkom Raih SDG Pioneer Award di Reuters Events Global Sustainability Awards 2026

Sunday, 25 October 2026 - 14:33 WIB

BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara / foto ist

News

“Dua Kekuatan, Satu Tujuan: Indonesia Maju”

Tuesday, 27 Oct 2026 - 16:29 WIB