Kemendagri Jelaskan Peran Ormas dalam Membangun Negara

Tuesday, 7 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat, dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara. Keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Demikian dijelaskan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan keynote speech pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin (6/6/2022).

“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama. Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan, peran ormas dalam membangun negara misalnya ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik terhadap seluruh lapisan masyarakat. Ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada 2024 mendatang.

“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” terang Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan, tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat. Tujuan ini menjadi legal standing dari keberadaan ormas. Dirinya mengimbau, agar ormas dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yakni memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan, serta menjaga toleransi.

See also  Selesai Secara Bertahap, Kementerian PUPR dan Pemda Mulai Serah Terima Kunci Hunian Tetap Warga Terdampak Bencana Badai Seroja di NTT dan NTB

Berita Terkait

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak
Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta
Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:07 WIB

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Friday, 9 October 2026 - 20:56 WIB

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

Friday, 9 October 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Berita Terbaru

Nasional

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Saturday, 10 Oct 2026 - 11:07 WIB