DAELPOS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi memimpin rapat kerja yang diselenggarakan secara hybrid di Bali pada Jumat sore (17/6). Rapat koordinasi ini menjadi momentum bagi Satgas untuk memperkuat jalan menuju penyelesaian segala hambatan berinvestasi di Indonesia. Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas berbagai langkah guna mempercepat investasi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta selaku Wakil Ketua I, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono selaku Wakil Ketua II, Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono selaku Sekretaris Satgas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, serta Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia secara hybrid, dan Eselon I Kementerian/Lembaga yang tergabung sebagai anggota Satgas.
Bahlil menyampaikan bahwa latar belakang dibentuknya Satgas Percepatan Investasi adalah karena terdapatnya investasi mangkrak senilai Rp708 triliun di Indonesia, di mana permasalahan paling besar adalah tumpang tindih aturan, ego sektoral masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Bahlil memaparkan, capaian kinerja Satgas Percepatan Investasi pada September 2021-Juni 2022 telah melakukan upaya tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan investasi. Beberapa diantaranya adalah masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia. Nilai potensi investasi yang telah ditindaklanjuti oleh Satgas mencapai lebih dari Rp32,5 triliun. Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek yang berlokasi di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp201,4 triliun.
“Contoh kasus di Gili Trawangan, aset Pemda dikasih konsensi ke pengusaha selama 20 tahun tidak berjalan. Namun, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh Pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil.
Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan dukungannya atas kolaborasi satgas ini. Kejaksaan Agung akan mengutamakan langkah pencegahan agar ada kepastian hukum yang dapat mendorong investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Represif merupakan langkah terakhir di mana penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidana dan mengembalikan aset, tapi juga mempelajari sistem dan menciptakan solusi perbaikan.
“Rapat ini kita maknai sebagai peneguhan komitmen bersama. Kami siap mendukung. Seperti arahan Menteri Investasi untuk melaporkan jika ada yang menghambat, maka kami sudah buka hotline dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap Kejaksaan Tinggi yang akan menerima laporan hambatan proses investasi. Kami siap mengawal dan menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar di kemudian hari tidak ada risiko hukum,” ucap Sunarta.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono juga menyampaikan dukungannya. Polri siap untuk memastikan stabilitas keamanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor perlu diberikan rasa aman dan nyaman untuk berinvestasi di Indonesia. Maka dari itu, Polri telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait analisis persoalan investasi dari sisi keamanan dan penegakan hukum.
“Saya ingatkan kepada para Kapolda, kalau kita mau investasi berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, jangan kita menjadi “hantu-hantu” yang mempersulit investor. Mari kita bersinergi bersama, menyelesaikan persoalan untuk memberikan kontribusi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) persoalan investasi yaitu masalah ekonomi dan masalah hukum. Oleh karena itu, pentingnya satgas percepatan investasi untuk dapat memitigasi persoalan investasi dan mencari win-win solution. Di satu sisi investasi dapat cepat berlangsung, tapi di sisi lain masyarakat tidak merasa terzalimi.
Dalam rapat, juga terdapat sesi diskusi yang membahas proyek-proyek prioritas guna mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal. Sesuai arahan Bapak Presiden, target realisasi investasi pada tahun 2022 adalah Rp1.200 triliun. Target investasi tersebut dimaksudkan agar Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2022. Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi pada Januari hingga Maret 2022 telah mencapai 23,5% dengan jumlah Rp282,4 triliun dari target investasi langsung di tahun 2022.
Satgas Percepatan Investasi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Menteri Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi yang terdiri dari 5 bidang yaitu: Bidang Penyelesaian Permasalahan Investasi, Bidang Percepatan Sektor Prioritas untuk Mendapatkan Devisa Negara, Bidang Hukum, Bidang Percepatan Investasi Kewilayahan, dan Bidang Komunikasi Publik.(*)