DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dua tersangka tersebut yaitu LM RE pihak swasta dan SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s.d 2026, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 s.d November 2021, dan LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
LM RE, SL, dan LMSA diduga aktif memfasilitasi pertemuan dan menjadi perantara pemberian uang dari AMN kepada MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp350 Miliar. Atas pembantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah sekitar Rp750 juta.
Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan SL sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni s.d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya.
Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, serta menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.