BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Wednesday, 10 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan hasil operasi intensif menjelang akhir tahun yang sukses membongkar peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp1,86 triliun, dalam periode singkat 10 hingga 21 November 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya melindungi konsumen. “Setelah kita lakukan olah perkara dan semuanya hari ini kita umumkan, dan ternyata nilai ekonominya Rp1,86 triliun. Tentu ini adalah angka yang besar,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers.

Operasi pengawasan yang dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) ini menyasar peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. BPOM mencatat setidaknya 109 merek kosmetik ilegal berhasil diungkap dengan total distribusi mencapai 408.054 buah.

Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen. Rincian utama pelanggaran meliputi: 94,30% produk tanpa izin edar (TIE).
1,99% produk mengandung bahan dilarang, termasuk skincare “etiket biru” yang tidak sesuai ketentuan.

Taruna Ikrar menegaskan bahaya kosmetik ilegal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat karsinogenik. “Dampaknya seperti iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk organ janin (teratogenik), hingga menyebabkan kanker yang bersifat karsinogenik,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan efek jera, BPOM telah menginspeksi 984 sarana distribusi di seluruh Indonesia, dan hasilnya 470 sarana (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang paling banyak melanggar adalah distributor ritel (79,15%) dan klinik/salon kecantikan (14,68%).

BPOM menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi administratif berat, meliputi:Perintah penarikan dan pemusnahan produk, Penghentian sementara kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Edar dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

See also  Firli: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Menunggu Waktu

Selain sanksi administrasi, BPOM juga merekomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi pelaku usaha, sehingga kepatuhan dalam penjaminan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing akan meningkat,” pungkas Taruna

Berita Terkait

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terbaru

Energy

Pakai CNG PGN, Hotel Platinum Yogyakarta Hemat Biaya hingga 30%

Saturday, 26 Sep 2026 - 07:44 WIB

Berita Terbaru

Nono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Bangsa

Saturday, 26 Sep 2026 - 07:35 WIB

Nasional

Kementerian PU Salurkan 127 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Babel

Saturday, 26 Sep 2026 - 07:30 WIB