DAELPOS.com – Subsidi pada dasarnya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk meringankan beban hidup mereka. Tapi faktanya berbeda dengan Subsidi BBM.
Pertamina mengungkap 60 persen masyarakat yang menggunakan BBM subsidi adalah termasuk kalangan kaya.
“60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut,” kata Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga saat Press Conference di Graha Pertamina Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Penggunaan subsidi tidak tepat sasaran ini mendorong Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina mengupayakan mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran. Menurut Irto, subsidi yang tepat sasaran ini penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2022.
Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Menurutnya, regulasi yang ada secara jelas menetapkan segmentasi pengguna, kuota dan lain-lain mengenai penyaluran BBM Subsidi, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran.
“Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran,” imbuh Irto.
Mekanisme baru tersebut, lanjut Irto sedang diuji coba dan dimulai dengan pendaftaran di Website MyPertamina.
“Pendaftaran ini dimaksudkan untuk pencocokan data berbasis sistem atau digital,” tambahnya.
Untuk itu, kata Irto, Pertamina mulai 1 Juli 2022 akan membuka pendaftaran melalui Website : subsiditepat.mypertamina.id.
“Pada masa pendaftaran ini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi, namun masyarakat diharapkan segera mendaftarkan kendaraan roda empat dan identitasnya untuk mendapat QR Code.
“Tujuan pendataan ini tidak lain untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran,” tandas Irto.