Dirjen Bina Adwil Kemendagri Minta Pemda Stop Beri Perizinan Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN

Tuesday, 5 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.

“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” tegas Safrizal saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, Selasa (5/7/2022).

Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Pembangunan ini bakal terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif.

Safrizal menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Ini utamanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.

“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” terang Safrizal.

Di lain sisi, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN tersebut juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.

See also  Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan ASN

“Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN,” pungkas Safrizal.

Berita Terkait

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki
Hadapi Kemarau Panjang 2026, Menteri PU Pastikan Kesiapan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur
BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan
516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Tuesday, 7 April 2026 - 18:49 WIB

Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 16:59 WIB

Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional

Monday, 6 April 2026 - 19:45 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki

Berita Terbaru