Kementerian Investasi Sosialisasikan NIB ke Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Jawa Tengah

Tuesday, 5 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah pagi ini (5/7).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini diawali dengan coaching clinic yang telah diselenggarakan pada bulan Juni lalu dengan melibatkan lebih dari 550 UMK binaan dari BRI, Gojek, Tokopedia, Grab, dan Sampoerna.

“Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan coaching clinic yang dilakukan sejak akhir Juni kemarin, untuk kegiatan puncaknya sendiri akan dilaksanakan besok hari yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Investasi. Kami harap ke depannya akan lebih banyak lagi UMK Perseorangan yang memiliki NIB,” jelas Achmad.

Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK perseorangan yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Di mana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Koordinator Bidang Registrasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI A. Sukandar menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Target tersebut akan terwujud dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, didukung peran pelaku usaha.

“Sertifikat halal ini wajib dimiliki bagi para pelaku UMK perseorangan. Oleh karenanya, pemerintah akan memfasilitasi UMK perseorangan untuk memiliki sertifikasi halal. Kegiatan pemberian NIB ini dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal, yang bisa diajukan melalui portal ptsp.halal.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor kami,” ungkap Sukandar.

See also  Tindak Lanjut B20 India, Pertamina Akan Kembangkan Bahan Bakar Berbasis Bioenergi

Mengingat UMK perseorangan merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, pada kesempatan ini, Manager Area Retail Engagement Surakarta PT HM Sampoerna Tbk Ikbal Hadi membagikan strategi pengelolaan UMK perseorangan, khususnya toko kelontong. Menurut Ikbal, toko kelontong tradisional perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai bagaimana meningkatkan daya tarik dan menggunakan teknologi digital dengan tetap menjunjung nilai kearifan lokal. Selain itu, juga dengan memanfaatkan paguyuban toko kelontong agar dapat saling berbagi pengetahuan dan solusi terhadap masalah yang biasanya dihadapi oleh para pelaku usaha toko kelontong.

“Pengelolaan toko kelontong dapat dimulai dengan penataan secara fisik agar terlihat rapi, bersih, dan terang. Hal ini dapat diawali dengan mengelompokkan produk-produk, selanjutnya membersihkan toko minimal setiap dua hari sekali. Selain itu, dapat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi. Sebagai contoh, kami mengembangkan aplikasi AYO SRC bagi pemiliki toko kelontong agar dapat memasarkan produk secara lebih luas dengan waktu yang fleksibel,” ucap Ikbal.

Sejalan dengan pemanfaatan teknologi di era digital ini, salah satu pelaku UMK perseorangan di bidang jasa iklan melalui media sosial asal Kabupaten Wonogiri, Abimanyu Arya Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam edukasi mengenai bagaimana teknis pembuatan izin usaha secara online. Pengalaman saya, OSS Berbasis Risiko ini sangat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pembuatannya. Fitur-fiturnya juga semakin lengkap dan detail, meskipun masih terdapat beberapa error atau trouble. Perlu adanya peningkatan dan pengembangan fitur serta akses. Harapan saya ke depannya, kegiatan pendampingan dan sosialisasi terkait NIB semakin diperluas,” ucap Abimanyu.

See also  Catat! Ini Perubahan Operasional Transjakarta Mulai Besok

Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMK melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.(*)

Berita Terkait

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik
Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis
Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif
Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun
wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 19:19 WIB

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 August 2026 - 14:14 WIB

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

Monday, 24 August 2026 - 10:58 WIB

Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat

Sunday, 23 August 2026 - 23:12 WIB

Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis

Thursday, 20 August 2026 - 19:13 WIB

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:19 WIB

Berita Utama

Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:14 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2026). Foto: Komdigi

Berita Utama

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:58 WIB

Berita Utama

Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:51 WIB