DAELPOS.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) diungkapkan langsung oleh Atika Pratiwi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan asal Kota Medan, yang menjalankan usaha handicraft. Usaha Atika telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, akan tetapi karena kurangnya informasi membuat dirinya belum mengurus legalitas usahanya. Selain itu, pandemi Covid-19 yang datang tahun 2019 lalu juga membuat usaha handicraft terhambat.
Atika bercerita dirinya dihubungi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Pemerintah Kota Medan untuk mengikuti bimbingan terkait pemrosesan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring.
“Jadi kita diundang ikut zoom. Kita dipandu bagaimana cara kita bisa punya NIB. Bagaimana cara registrasinya, mengisi data, mendapatkan sertifikat. Kita diminta download aplikasi, isi data, buat password, dapat verifikasi, dan masuk mengikuti step-step yang sudah diberikan,” jelas Atika.
Dalam hal ini, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga melakukan pendampingan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Menurut Atika, pengurusan NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia sangat mudah dilakukan.
“Mudah banget, karena pihak dari Kementerian Investasi benar-benar mengajarkan kita pelan-pelan. Karena UMK itu kan perlu dibimbing, dikasih tahu bagaimana sih caranya. Mereka benar-benar membantu kita step by step nya. Kalaupun ketinggalan di zoom, kita masih dilayani via japri (jalur pribadi),” ungkap Atika.
Senada dengan yang disampaikan Surya Fazillah, penjual produk herbal di Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan pengalamannya dalam memproses NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
“Sudah berdiri usahanya 3 tahun, tapi saya baru mengurus NIB. Saya urus melalui online. Sangat mudah, hanya tinggal download aplikasinya di Play Store. Nggak ribet. Langkah-langkahnya juga jelas,” ucap Fazillah.
Melalui pengurusan NIB ini, Fazillah berharap akan memperoleh berbagai kemudahan dari pemerintah serta pengurusan perizinan lainnya.
Tina Talisa selaku Staf Khusus bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM akan terus berkomitmen memberikan kemudahan perizinan berusaha sebagai implementasi dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM akhir tahun lalu, diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK perseorangan untuk mengurus legalitas usahanya.
“Dengan kemudahan pengurusan NIB ini, kami harap semakin banyak pelaku UMK yang segera mengurus legalitas usahanya. Saat ini total 7.000-8.000 NIB/hari berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Kami optimis angka itu akan terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang gencar dilakukan Kementerian Investasi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Tina.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.561.289 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, sebanyak 49.187 NIB telah berhasil diterbitkan atau 3,15% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.(*)