Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP

Thursday, 21 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu (20/07).

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

See also  Dukung UMK Naik Kelas, Pertamina Gelar Sosialisasi Bagi Mitra Binaan untuk Dapatkan Izin Edar BPOM

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil. (*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025
Dewan Komisaris TASPEN Ambil Langkah Digital
Perkuat Transformasi Digital untuk Dorong Ekonomi Nasional, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury
Bhirawa Steel Dukung Program Rumah Bersubsidi dengan Kolom Praktis Berkualitas SNI, Efisien, dan Inovatif serta Taat Pajak
Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan
Dukung Pendidikan Nasional, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Jabodetabek
Ramai Terus! AgenBRILink Ini Jadi Mitra Koperasi Setia

Berita Terkait

Thursday, 2 October 2025 - 15:34 WIB

Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 16:21 WIB

PERTAGAS Borong 7 Penghargaan di CSR PDB Award 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 11:31 WIB

Dewan Komisaris TASPEN Ambil Langkah Digital

Wednesday, 1 October 2025 - 11:13 WIB

Perkuat Transformasi Digital untuk Dorong Ekonomi Nasional, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury

Tuesday, 30 September 2025 - 16:14 WIB

Bhirawa Steel Dukung Program Rumah Bersubsidi dengan Kolom Praktis Berkualitas SNI, Efisien, dan Inovatif serta Taat Pajak

Berita Terbaru

Megapolitan

DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Thursday, 2 Oct 2025 - 15:56 WIB

foto istimewa

Olahraga

Tiket MotoGP Mandalika 2025 Sudah Terjual 90 %

Thursday, 2 Oct 2025 - 15:51 WIB