DAELPOS.com – Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menjadi lokasi ke-5 pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini (10/8), setelah sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, dan Banjarbaru. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tawang Alun ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan dihadiri langsung oleh 100 pelaku UMK perseorangan.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Tina Talisa menilai pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku UMK perseorangan, khususnya terkait dengan perizinan teknis. Kementerian Investasi/BKPM akan terus berkomitmen dalam mendorong pelaku UMK perseorangan untuk mengurus legalitas usahanya agar dapat memperoleh berbagai manfaat untuk mengembangkan usahanya.
“Melalui sosialisasi yang disampaikan langsung oleh narasumber dari kementerian/lembaga teknis ini, diharapkan pelaku UMK perseorangan mendapatkan informasi akurat terkait pengurusan perizinan teknis yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Selain NIB, mereka juga perlu urus izin lainnya, seperti mendaftarkan merek usaha dan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga),” ungkap Tina.
Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pelaku UMK perseorangan melakukan pendaftaran merek sebelum menjalankan usahanya. Subianta menjelaskan bahwa merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dapat diperpanjang.
“Pastikan merek usaha Bapak dan Ibu belum ada yang menggunakan dan tidak mirip dengan milik orang lain, apalagi sama persis. Merek itu, siapa yang daftar pertama, dialah di mata hukum sebagai pemilik merek yang sah. Ini namanya hak ekslusif. Jadi, Bapak dan Ibu bisa melarang dan bisa menggunggat. Ini bisa masuk hukum pidana,” jelas Subianta.
Koordinator Kelompok Substansi Peningkatan Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pangan Olahan BPOM Ruki Fanaike menyampaikan bahwa pengurusan produk pangan industri rumah tangga saat ini dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang terkoneksi dengan aplikasi BPOM.
“Semua produk pangan yang beredar itu harus ada izinnya. Mengurus SPP-IRT sudah sangat mudah. Setelah memiliki NIB dari sistem OSS, saat ini cukup satu hari saja bisa langsung memperoleh SPP-IRT hanya dengan melampirkan komitmen,” ungkap Ruki.
Hafifah, pemilik usaha kue kering di Banyuwangi, menyadari pentingnya mendaftarkan merek dan mengurus SPP-IRT usahanya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini. Hafifah baru saja memiliki NIB setelah menjalankan usahanya selama 3 (tiga) tahun. Hal tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh terkait pengurusan perizinan berusaha yang diperlukan.
“Ini baru saja saya mengurus NIB, dulu saya belum ngerti mengurus ini. Hari ini saya dapat ilmu baru tentang merek. Banyak sekali tadi yang sudah dijelaskan. Kalau kita sudah mengurus merek, produk kita tidak bisa ditiru orang lain. Dan ketika kita sudah memberikan kualitas terbagus, jadi pembeli tidak perlu ragu-ragu lagi membelinya. Karena sudah terjamin produknya,” ucap Hafifah.
Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta dalam penyelenggaraan kegiatan di Banyuwangi, Jawa Timur ini. Sejak tanggal 2 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada sekitar 700 pelaku UMK perseorangan di Kabupaten Banyuwangi mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Permodalan Nasional Madani (PNM), Grab, Garda Transfumi, PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Utama), dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia). Sepanjang tahun 2022 ini, Kementerian Investasi/BKPM akan menyelenggarakan kegiatan serupa di total 20 wilayah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 10 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.676.153 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi Jawa Timur, sebanyak 246.623 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 14,71% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.(*)