Bahlil Kembalikan 75 Izin Pertambangan yang Penuhi Syarat

Friday, 12 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan konferensi pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Mekanisme Pemulihan Perizinan Berusaha dan Penataan Lahan untuk Investasi di kantor Kementerian Investasi/BKPM siang ini (12/8). Dari total 2.097 IUP yang akan dicabut, sebanyak 2.065 IUP telah dicabut atau sebanyak 98,4% hingga tanggal 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang IUP-nya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.

“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil selaku ketua Satgas Percepatan Investasi.

Bahlil menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan. Terdapat 2 (dua) konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Edward Omar Sharif selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan pemerintah. Oleh karena itu, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, akan tetapi yang lebih penting yaitu kemanfaatan dan keadilan.

See also  Bantu UMKM Gunakan Energi Bersih Polusi, Menteri ESDM Berikan Dharma Karya Kepada Insan Pertamina

“Secara kepastian hukum, ia memiliki IUP. Tetapi ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan Menteri, semata-mata untuk kepentingan umum,” ujar Edward.

Selanjutnya, lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan. Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hingga 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 IUP yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha; 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha; 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha; 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha; 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha. Sementara, 5 (lima) besar provinsi berdasarkan luasan IUP dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. 5 (lima) besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (*)

Berita Terkait

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung
Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis
Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 14:25 WIB

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Monday, 25 May 2026 - 17:32 WIB

Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB