Bahlil Kembalikan 75 Izin Pertambangan yang Penuhi Syarat

Friday, 12 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan konferensi pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Mekanisme Pemulihan Perizinan Berusaha dan Penataan Lahan untuk Investasi di kantor Kementerian Investasi/BKPM siang ini (12/8). Dari total 2.097 IUP yang akan dicabut, sebanyak 2.065 IUP telah dicabut atau sebanyak 98,4% hingga tanggal 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang IUP-nya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.

“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil selaku ketua Satgas Percepatan Investasi.

Bahlil menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan. Terdapat 2 (dua) konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Edward Omar Sharif selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan, bukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kesewenang-wenangan pemerintah. Oleh karena itu, tim satgas menjalankan tugasnya tidak hanya berorientasi pada pilar kepastian hukum, akan tetapi yang lebih penting yaitu kemanfaatan dan keadilan.

See also  Antam Targetkan Kinerja Positif Produksi dan Penjualan di 2022

“Secara kepastian hukum, ia memiliki IUP. Tetapi ketika IUP itu ditelantarkan atau tidak digunakan, maka itu dicabut atas nama kemanfaatan dan keadilan. Inilah yang kita lakukan dalam hal pendistribusian kepada masyarakat dan dituangkan dalam surat keputusan Menteri, semata-mata untuk kepentingan umum,” ujar Edward.

Selanjutnya, lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara. Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan. Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hingga 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 IUP yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha; 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha; 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha; 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha; 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha. Sementara, 5 (lima) besar provinsi berdasarkan luasan IUP dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. 5 (lima) besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (*)

Berita Terkait

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik
Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis
Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif
Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun
wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global
Ekspor Nonmigas Tumbuh, Defisit Neraca Dagang Juni 2026 Susut

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 10:58 WIB

Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat

Sunday, 23 August 2026 - 23:12 WIB

Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis

Thursday, 20 August 2026 - 19:13 WIB

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Saturday, 15 August 2026 - 21:12 WIB

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Thursday, 13 August 2026 - 17:59 WIB

wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga

Berita Terbaru

foto ist

Hukum

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Wednesday, 26 Aug 2026 - 17:05 WIB

Olahraga

Timnas Voli Putri Laju Perempat Final AVC Continental

Wednesday, 26 Aug 2026 - 16:43 WIB